JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Anggaran pembelian lem aibon Rp 82 miliar di plafon APBD DKI 2020 menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tidak cermat.
Anggaran lem aibon itu diungkap oleh anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana, pada Selasa malam lewat akun Twitter.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui kesalahan pengisian data yang dilakukan pegawai di dokumen rancangan KUA-PPAS 2020 itu.
AYO BACA : Dinas Pendidikan DKI: Rencana Beli Lem Aibon Rp 82 Miliar Hanya Salah Ketik
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak cermat dalam menyusun dan mengajukan anggaran.
"Kalau cermat dan tidak ada alasan yang logis, usulan anggaran untuk lem aibon sudah dihilangkan atau dicoret sejak awal di internal," ujar Nirwono Joga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Karena itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegur Dinas Pendidikan dan mempertanyakan alasan anggaran ini diajukan.
"Gubernur dan DPRD harus menolak dan menghapus anggaran lem aibon ini karena merupakan pemborosan anggaran," tegas Nirwono.

Share this article
Kalau cermat dan tidak ada alasan yang logis, usulan anggaran untuk lem aibon sudah dihilangkan atau dicoret sejak awal di internal