JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang odong-odong beroperasi sebagai transportasi umum di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan odong-odong telah mengabaikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna, pengemudi dan penumpang.
''Kemudian odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara mereka beroperasi di jalan umum. Nah, oleh sebab itu perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong,'' ungkap Syafrin, Selasa malam (22/10/2019).
Instruksi tersebut telah diberikan sejak bulan Agustus lalu dengan tahapan pendataan dan pembinaan.
''Pertama, mereka melakukan pendataan dulu. Kemudian pembinaan,'' ucapnya.
Syafrin mengatakan, odong-odong yang melintas di jalan jalan umum dengan aspek keselamatan yang minim akan merugikan pengemudi maupun penumpangnya, bahkan juga merugikan pengendara lainnya.
''Karena begitu masuk ke jalan utama, kemudian bergabung dengan lalu lintas umum, maka yang terabaikan keselamatan kenyamanan itu bukan hanya odong-odong, seluruh pengguna lalu lintas itu terabaikan keselamatan, keamanan, kenyamanannya,'' ujarnya.
Pihaknya, lanjut Syafrin, akan memberikan sanksi akhir kepada pengemudi odong-odong dengan melakukan pemberhentian operasi.
''Kita sudah minta mereka untuk tidak beroperasi di lalu lintas umum. Kalau masih beroperasi tentu kita akan kandangkan kita akan lakukan stop operasi,'' tegasnya.
Menurut Syafrin, larangan beroperasi bagi odong-odong juga berlaku di jalan-jalan kecil atau gang di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Larangan operasi odong-odong tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan. Kemudian PP No 74/ 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah No 5/2014 tentang Transportasi.
''Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Dia (odong-odong) kan tidak memiliki persyaratan teknis layak jalan. Nah ini sekarang tinggal kita menegakkan aturan itu,'' pungkasnya.
.jpg)
Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang odong-odong beroperasi sebagai transportasi umum di seluruh wilayah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan odong-odong telah mengabaikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna, pengemudi dan penumpang. ''Kemudian odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara mereka beroperasi di jalan umum. Nah, oleh sebab itu perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong,'' ungkap Syafrin, Selasa malam (22/10/2019).