JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling atau Simling yang diselenggarakan Polda Metro Jaya akan berada di lima kotamadya DKI Jakarta pada hari ini (Selasa, 8/10/2019).
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, untuk masyarakat wilayah Jakarta Pusat dapat mendatangi pos pelayanan SIM Keliling di Setmilpres Sekneg Jalan Veteran.
Untuk warga Jakarta Utara, layanan Simling dapat diakses di depan Polsubsektor BPL Pluit, Jembatan 3.
Di wilayah Jakarta Selatan, masyarakat bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan Simling Mal Ciputra Grogol.
Masyarakat di wilayah Jakarta Timur dapat mendapatkan pelayanan Simling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil) biasa dan SIM C (motor). Sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, warga harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Syarat untuk perpanjangan SIM sendiri adalah KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Share this article
Syarat untuk perpanjangan SIM sendiri adalah KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.