AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
Direktur Penyidik (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam hingga Rabu, 3 Juni 2026 itu berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik milik tersangka.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP dan laptop dan lain-lain," ujar Syarief dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 4 Juni 2026.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
"Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," jelas Syarief.
Berikut 4 Dugaan Tindak Korupsi MBG
1. Miliki Yayasan SPPG Terafiliasi
Syarief sebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG, sehingga terafiliasi dengan Dadan cs, padahal seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.
"Bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," ujar Syarief ketika jumpa pers.
2. Insentif Yayasan Terafiliasi Capai Miliaran per Hari
Menurut Syarief sejumlah yayasan SPPG yang terafiliasi mendapatkan uang miliaran rupiah per hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," pungkas Syarief.

3. Lakukan Markup Pengadaan Barang
Ditemukan dugaan penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
"Adanya markup harga pengadaan," beber Syarief.
Pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dengan menaikkan harga dalam penyusunan anggaran.
4. Markup Terkait Motor Listrik, Tablet, Televisi dan Sepatu
Dalam jumpa pers, Syarief menyebutkan pengadaan markup dilakukan oleh Dadan cs mulai dari pembelian sepatu, motor listrik, televisi, dan tablet.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit motor sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan sebanyak 31 ribu sekian hingga pengadaan 75 inci sebanyak 5.400 unit," pungkasnya.***

Share this article
Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG