JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat mewajibkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU) melapor kepada pihak berwajib jika melihat aksi pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Pusat ketika sedang bertugas.
"Petugas PPSU itu wajib ngelapor kalau melihat pungli (pungutan liar). Kita kan ada polisi di kelurahan biar itu mereka langsung ditindak. Kalau ada Satpol PP juga kayak gitu, bisa langsung ditindak," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, Jumat (13/9/2019).
Irwandi mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat membuat petugas lebih cepat menangani kasus- kasus serupa agar tidak meresahkan masyarakat.
Selain laporan terkait aksi pungli, lanjut Irwandi, pihaknya telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak mengenakan seragam untuk berpatroli di daerah yang rawan tindakan pungutan liar.
"Ada yang menyamar,ada juga yang pakai seragam Satpol PP untuk keliling dan monitor," ucap Irwandi.
Menurut Irwandi, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi pungli dan premanisme yang meresahkan warga beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada minggu lalu tepatnya Kamis (5/9) telah terjadi aksi pungutan liar yang diikuti unsur premanisme yang dilakukan di Pasar Tasik, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemalakan tersebut akhirnya viral di media sosial dan segera diringkus oleh Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
.jpg)
Share this article
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mewajibkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU) melapor kepada pihak berwajib jika melihat aksi pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Pusat ketika sedang bertugas.