JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan kembali sikapnya tentang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya.
Ia pastikan, semua PKL di kawasan administrasi Jakarta dapat menjajakan dagangannya di wilayah bahu jalan atau trotoar. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai regulasi, salah satunya adalah UU 20/2008 tentang UMKM, di Pasal 7 Ayat 1.
"Kemudian, adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 (tentang penataan ruang). Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Selain dua UU tersebut, Anies mengklaim masih banyak regulasi yang intinya mempersilakan PKL berdagang di area pejalan kaki tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, akan menggunakan beberapa kajian yang matang untuk memberikan ruang bagi PKL di trotoar.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturannya," ucap Anies.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memetakan trotoar kawasan mana saja yang dapat ditempati para PKL untuk berdagang.
"Sekarang sedang dikerjakan. Jadi wilayah mana dipakai berdagang, berapa besar dipakainya dan untuk pejalan kaki berapa besar," tutur Anies.

Share this article
Anies mengklaim masih banyak regulasi yang intinya mempersilakan PKL berdagang di area pejalan kaki tersebut.