AYOJAKARTA.COM - Jamin standar kesehatan publik, pengawasan dilakukan tim gabungan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP Jakarta Pusat terhadap dagangan olahan dari daging Hewan Penular Rabies (HPR) di beberapa rumah makan di Terminal Bus Senen dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, pada Kamis, 11 Juni 2025.
Dari hasil operasi pengawasan tersebut, diketahui petugas tidak menemukan olahan daging HPR di Terminal Bus Senen, namun di Jalan Ahmad Yani petugas mendapati satu rumah makan menjual makanan olahan daging tersebut.
"Ini untuk menjamin standar kesehatan publik, keamanan pangan, meminimalisir risiko penyebaran penyakit zoonosis, serta menjamin kesejahteraan hewan," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric PZ.

Menurut Eric, sebelum melakukan pengawasan pihaknya sudah mensosialisasikan program ini kepada pelaku usaha rumah makan dan warga.
"Kami mengajak warga dan pelaku usaha di Jakarta Pusat untuk mendukung program ini, sehingga lingkungan bebas rabies serta ramah dan aman bagi semua makhluk hidup," ungkapnya.
Berikut beberapa bahaya dari konsumsi daging olahan HPR yakni:
- Risiko penularan rabies saat penanganan, penyembelihan, atau pengolahan daging
- Potensi membawa penyakit zoonosis lain (virus, bakteri, parasit dari hewan ke manusia)
- Tidak melalui pemeriksaan kesehatan veteriner, sehingga status kesehatan hewan tidak jelas
- Keamanan pangan tidak terjamin, terutama jika berasal dari praktik ilegal
- Rentan terkontaminasi bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan keracunan makanan
- Proses pengolahan sering tidak higienis, meningkatkan risiko penyakit pencernaan
- Berisiko tinggi bagi pedagang/penjagal, bukan hanya konsumen
- Melanggar aturan di beberapa daerah (termasuk DKI Jakarta) karena alasan kesehatan masyarakat
Sementara Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah menjelaskan, dalam kegiatan ini petugas mengambil sampel makanan olahan daging HPR yang ditemukan di salah satu rumah makan untuk diperiksa di laboratorium.

"Kami akan memberikan surat teguran pertama kepada pemilik usaha, jika hasil laboratorium ternyata benar dagjng HPR," tuturnya.
Apabila pemilik rumah makan ini tetap menjual makanan olahan daging HPR, tegas Halimah, petugas akan menjatuhkan sanksi penutupan dan pencabutan izin usaha.***

Share this article
Pengawasan dilakukan tim gabungan Sudin KPKP bersama Satpol PP Jakarta Pusat terhadap dagangan olahan dari daging Hewan Penular Rabies (HPR) di Terminal Bus Senen dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih.