GAMBIR, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan protokol kesehatan.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana. Ia memastikan, jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa setelah adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," ucap Nahdiana dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Ia menyebutkan, hal itu menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan dalam mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan. Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," tambahnya.
Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkas Nahdiana.

Share this article
Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar