JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera melimpahkan berkas perkara Joko Hartono Tirto (JHT) , tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, berkas JHT ini menyusul perlimpahan lima berkas lain dalam perkara yang sama, atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Perkara JHT dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 11 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan subsidairnya, pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT, maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya. Dengan demikian enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (Persero) sudah siap disidangkan,” jelas Hari Setiyono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Untuk lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu (3/6/2020) pekan depan berdasarkan surat penetapan sebagai berikut:
Pertama, terdakwa Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Kedua, terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Ketiga, terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Keempat, terdakwa Dr Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Kelima, Terdakwa Syahmirwan, SE. dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual, Mengingat pada tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi COVID-19. Dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut,” ujar Hari.
_hari_setiyono.jpg)
Share this article
Berkas JHT ini menyusul perlimpahan lima berkas lain dalam perkara yang sama, atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.