JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta secara bertahap diperketat, terutama dalam hal operasional MRT.
Mulai Senin (20/4/2020), PT MRT Jakarta (Perseroda) akan mengurangi operasional stasiun serta menerapkan jarak keberangkatan antar kereta (headway) menjadi tiap 30 menit.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi, mengatakan, kebijakan ini untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran coronavirus (COVID-19) sekaligus mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang terus mengimbau warganya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta, penggunaaan transportasi publik selama masa PSBB semakin dibatasi. Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta," ujar Efendi.
Lebih jelasnya, mulai lusa, kereta MRT Jakarta tidak berhenti dan tidak memberangkatkan penumpang dari tiga stasiun yaitu, Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A dan Stasiun Haji Nawi. Kemudian selang waktu keberangkatan kereta juga akan berubah menjadi 30 menit sepanjang jam operasional.
"Meski memberlakukan perubahan kebijakan layanan operasi kereta, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan MRT Jakarta dengan tetap memberlakukan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," katanya.
Kemudian, pembatasan jumlah penumpang maksimal tetap 60 orang per kereta, kewajiban penggunaan masker bagi penumpang serta pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing tetap diberlakukan.
"PT MRT Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19," tegasnya.

Share this article
Meski memberlakukan perubahan kebijakan layanan operasi kereta, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan MRT Jakarta dengan tetap memberlakukan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB