JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Satgas Antimafia Bola menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (25/11/2019). Ada enam orang yang berhasil ditangkap dan telah ditahan.
"DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi Bekasi), HR (manajemen Persikasi Bekasi), MR (perantara) dan SHB (manajer tim Persikasi Bekasi), DS (Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat )," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus Club Sepak Bola Persikasi (Bekasi).
"Dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi) dalam rangka untuk memenangkan Club Persikasi (Bekasi)," jelas Argo.
Pertandingan dimaksud telah berlangsung pada Rabu (6/11/2019) lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat yang dimenangkan Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2.
Polis menjerat keenam orang itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 dan atau Pasal 55 KUHP.

Share this article
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (25/11/2019). Ada enam orang yang berhasil ditangkap dan telah ditahan.