JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah akan dipecat usai menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
AYO BACA : Berkas Kasus Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Komitmen dari bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas bapak Kapolda itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Dikatakan Yusri, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum. Pertama, proses hukum pelanggaran tindak pidana. Kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, akan dilanjutkan0 dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," kata Yusri.
AYO BACA : Terbukti Nyabu, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ditahan Sejak 21 Agustus

Share this article
Setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah akan dipecat usai menjalani proses hukum pelanggaran kode etik. Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.