TEBET, AYOJAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian bersama dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya, PD. Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan PT. Bank DKI menggelar program pangan bersubsidi dengan harga murah bagi masyarakat tertentu.
Program pangan bersubsidi tersebut digelar mulai 1 September sd 30 November 2021 menjual daging sapi dengan harga Rp35 ribu per kg, daging ayam Rp8 ribu per ekor, beras Rp30 ribu per kantong, telur ayam Rp10 ribu per tray, ikan kembung Rp13 ribu per kg dan susu UHT Rp30 ribu per karton (24 pak).
Program tersebut, seperti informasi di akun Instagram Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dkpkp.jakarta, menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdaftar dalam whitelist PT. Bank DKI, sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji paling besar 1,1 UMP
- Pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
- Pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan paling besar 1,1 UMP
- Penghuni Rusun yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Kader Dasawisma PKK yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
- Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang penghasilannya paling besar 1,1 UMP.
Program pangan bersubsidi digelar setiap hari Senin sampai dengan Minggu dari pukul 09.00 sd 16.00 di 162 pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya, 3 outlet PD. Dharma Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang dan 10 lokasi di Kepulauan Seribu.
Untuk menghindari kerumunan, pembelian pangan bersubsidi harus melalui pendaftaran on line https://antriankjp.pasarjaya.co.id untuk memilih tanggal, lokasi dan waktu pembelian.
Seluruh transaksi pembelian pangan bersubsidi dilakukan secara cashless melalui EDC PT. Bank DKI.
Mekanisme transaksi pangan bersubsidi:
- Penerima manfaat hanya berhak membeli 1 jenis komoditas dalam sebulan dan dapat bertransaksi di hari berikutnya untuk jenis komoditas yang belum ditransaksikan.
- Komoditas tidak bersifat akumulatif
- Susu hanya diperuntukan bagi pemegang KJP Plus
- PJLP, Penghuni Rusun dan penerima manfaat lainnya sudah harus terdaftar di PT. Bank DKI terlebih dulu

Share this article
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan DKI Jakarta, bersama dengan Food Station Tjipinang Jaya, PD. Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan Bank DKI