CIPAYUNG, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 19 orang pelanggar aturan PSBB transisi di Pasar Munjul, Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi. 17 pelanggar diberikan sanksi sosial sementara 2 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi.
Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar ini bertujuan memberi efek jera. Diharapkan mereka dapat menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
AYO BACA : Sudah Kelewatan, 15 Warga Kena Kerja Sosial dan Denda Rp 250.000
\"Mudah-mudahan akan terus di pertahankan dan kesadaran warga masyarakat yang ingin berbelanja dan para pedagang akan semakin tinggi dan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai instruksi gubernur,\" ucap Widodo dalam keterangan resmi Pemkot Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani menambahkan, pengendara atau pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker diberikan sanksi guna memberikan kesadaran pencegahan penularan COVID-19.
AYO BACA : Tindak Pelanggar PSBB Transisi, Anies Kerahkan 2.000 ASN
\"Kita akan terus lakukan penindakan agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah, mudah-mudahan warga bisa memahami aturan yang ada agar virus corona ini cepat berlalu,\" ucap Agustang.
Sebagai informasi, PemprovDKI Jakarta telah menerapkan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi sosial hingga administratif bagi pelanggar aturan PSBB sudah ditetapkan
Adapun sanksi perihl ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berlaku sejak 30 April 2020.
AYO BACA : Tak Bermasker, Pelanggar PSBB di Indramayu Disanksi Push-up hingga Bersihkan Terminal

Share this article
"Mudah-mudahan akan terus di pertahankan dan kesadaran warga masyarakat yang ingin berbelanja dan para pedagang akan semakin tinggi dan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai instruksi gubernur," ucap Widodo dalam keterangan resmi Pemkot Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).