JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Masker menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan saat menangani kasus Covid-19. Masker yang dipakai harus memenuhi standar baku kesehatan.
Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menjelaskan, umumnya ada dua jenis masker yang digunakan tenaga kesehatan, yakni masker bedah dan masker N95.
AYO BACA : 13 Kelurahan di Jaktim dan Jaksel Terima Bantuan Sosial
Untuk masker bedah, lanjutnya, harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).
"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari alat pelindung diri (APD) adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, di mana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).
AYO BACA : Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 149, Total 2.819 Orang
Anaya menuturkan, masker bedah terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi.
"Fungsi tiga lapisan tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut," jelasnya.
Kemudian, kata Anaya, masker N95 terdiri dari empat sampai lima lapisan. Pada lapisan terluar, masker ini menggunakan bahan polypropylene. Selain itu, terdapat juga lapisan elektrit.
"Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol," ungkapnya.
Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.
AYO BACA : Telegram Polri Antisipasi Rusuh COVID-19, Ketua Komisi III DPR Berpesan Tetap Profesional

Share this article
Umumnya ada dua jenis masker yang digunakan tenaga kesehatan, yakni masker bedah dan masker N95.