Pelaku Ditangkap, Ini Kronologi Pembunuhan ABK di Tanjung Priok

Ilustrasi
TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA -- Tim gabungan Polsek Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Warjono, pelaku pembunuhan seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Arisutrisno.
Warjono diamankan petugas kepolisian di tempat persembunyian istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat, Minggu 28 Agustus 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, petugas kepolisian menemukan luka tusuk di bagian rusuk korban sedalam 7 sentimeter.
"Korban luka parah. Ada luka sedalam 7 sentimeter," katanya, Jumat 3 September 2021.
Kholis menjelaskan, kejadian berawal ketika Warjono yang juga merupakan petugas keamanan transit 5 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, melihat korban Arisutrisno bersama teman-temannya sedang tertidur dipinggir jalan, Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban bersama temannya berjumlah 6 orang datang ke lokasi dengan naik mobil grab dengan kondisi mabuk. Lalu 2 ABK berinisial D dan B tidur di kayu yang ada dipinggir jalan Transit Dermaga Timur kiri pos yang ditempati oleh tersangka, sedangkan 4 ABK lainnya menuju kapal," jelas kholis.
Lantaran dianggap menghalangi perlintasan, kemudian pelaku Warjono datang mencoba membangunkan kedua ABK berinisial D dan B yang sedang tertidur ditengah jalan.
"Karena sudah dibangunkan, kedua ABK tersebut menarik krah bajunya dan mengarah kepinggir jalan yang lebih aman," tuturnya.
Tak lama kemudian, korban Arisutrisno yang melihat aksi pelaku lalu mendatangi dan mengajak pelaku untuk berkelahi.
"Pelaku sempat tidak melayani tantangan dari pelaku. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali di bagian wajah. Lalu pelaku mengambil badik dan menusukan ke perut korban yang mengenai rusuknya," kata Kholis.
Saat itu, korban yang dalam kondisi terluka sempat mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang pelaku. Namun, korban terjatuh karena tidak kuat menahan luka tusuk di bagian perut.
Usai menusuk perut korban, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik serta baju berlumuran darah di Pos Gudang Transit 5.
"Kami datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan korban. Korban tewas ketika dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya dan dikirim ke RSCM untuk otopsi," tuturnya.
Setelah mengetahui kasus tersebut, petugas kepolisian langsung memburu pelaku Warjono hingga ke Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sampai akhirnya, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di rumah istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Warjono diamankan petugas kepolisian di tempat persembunyian istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat, Minggu 28 Agustus 2021.