KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa Methampetamine atau Sabu seberat 1,8 kilogram.
"Z (47) diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, ketika hendak mengirimkan 1,8 kilogram sabu ke daerah Sulawesi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Menurut Yusri, Z berperan sebagai kurir dan diberikan upah sebesar Rp 20 juta.
"Masih kita kembangkan, ini pelaku lintas provonsi. Menurut pengakuannya, dia diberi upah Rp20 juta, dia ambil barang di Jakarta. Kita masih kejar pelaku lainnya," tutur Yusri.
Saat diamankan, Z menyembunyikan sabu seberat 1,8 kilogram tersebut di dalam tasnya. Kemudian, polisi langsung membawa Z untuk dilakukan pemerikasaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan, tim melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket di area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian tim menangkap orang tersebut yang diketahui bernama Z dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas rangselnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Z dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share this article
Polisi Bekuk Pelaku yang Bawa Sabu Seberat 1,8 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok