CILINCING, AYOJAKARTA.COM – Petugas gabungan menertibkan pembakaran arang di Jalan Inspeksi Kali Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).
Penertiban dilakukan karena pemilik ingkar janji mengoperasikan kembali usaha itu setelah ditertibkan beberapa bulan lalu.
Sebanyak 10 cerobong asap pembakaran arang ditertibkan menggunakan dua unit alat berat milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara
"Keberadaannya meresahkan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga kita tertibkan," kata Camat Cilincing Muhammad Andri dilansir beritajakarta.id, Rabu (2/9/2020).
Penertiban itu melibatkan sebanyak 157 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian, TNI, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), aparatur Kecamatan dan Kelurahan Cilincing, hingga jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Cilincing.
AYO BACA : Tak Pakai Masker, Belasan Pelanggar di Pasar Minggu Disanksi Sosial
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid memastikan penertiban tidak melalui proses surat peringatan. Penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.
"Hingga hari ini mereka tidak membongkar sendiri dan malah kembali beroperasi. Makanya tidak ada tawar menawar lagi kita tertibkan," kata Yusuf.
Tahun lalu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas.
Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, saat itu mengatakan pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.
AYO BACA : Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Kerja PNS Jadi 5,5 Jam
Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya dikutip dalam beritajakarta, Kamis (8/8/2019).
Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana.
"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata Andono.
Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.
"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.
"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tutupnya.
AYO BACA : Pemprov DKI Gandeng Kedubes Inggris Tingkatkan Data Pemantauan Covid-19
![[Ilustrasi] pembongkaran pabrik arang batok di Cilincing, Jakarta Utara (dok: republika.co.id)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/arang.jpg)
Share this article
Petugas gabungan menertibkan pembakaran arang di Jalan Inspeksi Kali Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).