AYOJAKARTA.COM - Inilah hukum orang mampu tapi tidak berkurban saat Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah tinggal hitungan hari.
Hari Raya Idul Adha juga disebut dengan Hari Raya Kurban karena di momen tersebut umat muslim yang mampu secara finansial akan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi.
Hal ini sebagai peringatan atas peristiwa Nabi Ibrahim AS yang mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS untuk Allah SWT sebagai wujud kepatuhan.
Atas pengorbanannya ini, Nabi Ismail AS lalu digantikan dengan domba.
Meski berkurban dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial, namun tidak semua orang kaya melaksanakannya.
Faktornya pun banyak, mulai dari prioritas akan hal lain atau memang belum terketuk hatinya.
Baca Juga: 15 Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan untuk Sanak Saudara, Teman dan Media Sosial
Lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?
Dikutip AyoJakarta.com dari Nu Online, hukum berkurban diperselisihkan oleh para ulama.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya sunah yaitu sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tak berdosa.
Dari hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:
ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى
“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).
Riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan sabda Nabi:
أُمِرْتُ بِالنَّحَرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi). D
Haditsnya Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأظْفَارِهِ
“Bila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian menghendaki berkurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (untuk tidak dipotong)” (HR. Muslim dan lainnya).
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Warga Tak Datangkan Hewan Kurban ke Jakarta Mulai 24 Juni, Ada Apa?
Sedangkan menurut Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib.
Wajib bagi setiap orang yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.
Mampu yang dimaksud adalah orang yang memiliki harta lebih senilah nishab zakat mal yaitu 200 dirham melebihi kebutuhan pokok dirinya dan pihak yang ditanggung nafkahnya.
Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:
“Dan berkata Rabi’ah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i, berkurban adalah wajib atas orang yang kaya kecuali jamaah haji di Mina”. Berkata Muhammad bin al-Hasan bahwa kurban adalah wajib atas orang yang bermukim di kota-kota, yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau hanya mewajibkan kurban bagi orang mukim yang memiliki satu nishab (200 dirham)” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’, juz.9, hal. 290).
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضْ مُصَلَّانَا
“Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. al-Baihaqi).
Baca Juga: Begini 3 Cara Memasak Daging Kurban Paling Sehat
Para ahli hadits menyebutkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh ulama.
Menurut mayoritas ulama hukumnya sunah sedangkan mazhab Hanafiyah menyebut hukumnya wajib.
Namun, para ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama dari sedekah sunah biasa.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
ويكره تركها للخلاف في وجوبها ومن ثم كانت أفضل من صدقة التطوع
“Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.”***

Share this article
Simak penjelasan menurut ulama terkait hukum orang mampu tapi tidak berkurban saat Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah.