AYOJAKARTA.COM- Puasa Ramadhan telah berjalan di bulan Maret ini. Banyak hal yang menjadi kekhawatiran seorang muslim tentang apa saja yang menyebabkan batal puasa.
Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya darah haid bagi seorang perempuan.
Namun, apakah keluar darah seperti mimisan, luka, atau transfusi membatalkan puasa?
Berikut adalah penjelasannya dari dokter/dr. Raehanul Bahraen dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @raehanul_bahraen:
Baca Juga: KPM Full Senyum! Ini Hasil Cek Saldo BLT MRP Hari Ini, Ada yang Masuk Rp600 Ribu
Ustadz dr. Raehanul Bahraen menjelaskan kalau keluar darah seperti mimisan, luka, atau transfusi tidak membatalkan puasa.
“Keluar darah baik banyak maupun sedikit tidak membatalkan puasa,” ujarnya di tayangan reels Instagram @raehanul_bahraen.
Meskipun begitu, memang ada beberapa pernyataan para ulama yang berpendapat berbeda tentang keluar darah ini.
“Mungkin, memang ada pendapat ulama yang mengatakan batal puasanya seperti mimisan yang banyak, itu batal puasanya,” jelasnya.
Menurutnya, ulama lain mengatakan mimisan yang keluar banyak itu hukumnya membatalkan puasa.
Hal tersebut juga dimisalkan dengan contoh bekam yang dalam prosesnya juga mengeluarkan darah.
“Mimisan banyak banget darah keluar, batal. Ini dikiaskan dengan bekam,” ujar dr. Raehanul Bahraen melanjutkan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bekam memang mengeluarkan darah tetapi sama dengan mimisan, tidak membatalkan puasa menurutnya.
Namun menurut dr. Raehanul Bahraen, bekam yang membatalkan puasa itu juga kurang tepat atau kurang benar.
“Ya karena kalau bekam ada pendapat ulama yang membatalkan puasa, tetapi ini semua pendapat yang kurang tepat, ya,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan kalau memegang pendapat ulama yang tidak membatalkan puasa apabila keluar darah sedikit atau banyak.
“Dan saya pegang pendapat yang ulama yang merujukkan keluar darah baik banyak maupun sedikit tidak membatalkan puasa,” ujarnya.***

Share this article
Namun, apakah keluar darah seperti mimisan, luka, atau transfusi darah membatalkan puasa? Begini penjelasan dr. Raehanul Bahraen