AYOJAKARTA.COM - Melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan kurban sejak disyariatkannya ibadah ini.
Pada tahun 2024, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni.
Bagaimana jika seseorang membeli hewan kurban dengan utang?
Apakah hal ini dibenarkan dalam ajaran Islam?
Baca Juga: 4 Keutamaan Ibadah Kurban Bagi Umat Muslim, Bukan Sekadar Penyembelihan Hewan Saja Loh!
Berikut informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online (16/06/2024).
Pada dasarnya, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yang berarti sunnah yang sangat ditekankan.
Menurut Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus, kurban dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.
"Soal seseorang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban, namun ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan," tulis Ustadz Muhammad Hanif
Kategori mampu di sini merujuk pada mereka yang memiliki harta lebih dari kebutuhan diri dan keluarga yang ditanggungnya.
Pandangan Ulama tentang Kurban dengan Utang
Jika seseorang tidak mampu membeli hewan kurban tanpa berutang, Ustadz Muhammad Hanif menyarankan agar tidak memaksakan diri.
Hal ini karena berkurban dengan berutang dapat memberatkan diri sendiri di kemudian hari.
Pandangan ini didasarkan pada fatwa Darul Ifta' Yordan yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak memiliki harta cukup sebaiknya tidak berkurban dengan cara berutang.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa berutang untuk kurban bisa membawa seseorang ke dalam keadaan yang melampaui kemampuannya, dan ada risiko tidak mampu melunasinya di masa depan.
Meski demikian, jika seseorang tetap memilih untuk berkurban dengan berutang, kurbannya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT, asalkan uang yang digunakan halal dan memenuhi syarat-syarat syariat.
Ini berarti, selama syarat-syarat kurban terpenuhi, meski dana diperoleh melalui utang, ibadah tersebut tetap sah.
Ustadz Muhammad Hanif menyarankan agar mereka yang tidak mampu secara finansial tidak memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang.
Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Rata-rata Gaji Tertinggi di Indonesia, Ada Sektor Apa Saja?
Hal ini untuk menghindari beban di masa mendatang.
Namun, jika seseorang tetap memutuskan untuk berkurban dengan utang, insyaallah kurbannya diterima asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Memaksakan diri untuk berkurban dengan utang bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Sebaiknya, umat Islam mempertimbangkan kemampuan finansial mereka sebelum memutuskan untuk berkurban, agar tidak membebani diri sendiri dan keluarga di masa depan.***

Share this article
Bagaimana jika seseorang membeli hewan kurban dengan utang? Apakah hal ini dibenarkan dalam ajaran Islam?