AYOJAKARTA.COM - Salat Idul Fitri atau shalat Id adalah tanda bahwa hari kemenangan telah tiba.
Salat Idul Fitri umumnya dilaksanakan tepat pada pada 1 Syawal setelah bulan ramadan.
Umat muslim berbondong-bondong bersama keluarga, melaksanakan salat Id yang biasanya dilakukan di lapangan atau masjid.
Meskipun umat muslim selalu melakukan salat Idul Fitri saat lebaran, namun tak jarang beberapa diantara mereka melakukan karena kebiasaan.
Tidak mengetahui hukum bahkan dalilnya. Lantas bagaimana hukum salat Idul Firtri? Apakah wajib atau sunnah?
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan bahwa shalat Idul Fitri bersifat sunnah yang dikukuhkan.
“Shalat hari raya adalah sunnah yang dikukuhkan bagi kaum laki-laki dan wanita yang tidak ganjen,” jelas Buya Yahya yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube I-Mamedia.
Baca Juga: Asyik! Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2023, Bisa Jadi THR Lebaran Nih
Artinya bagi yang senang berdandan dan mempercantik diri lebih naik salat dirumah saja.
Terutama untuk perempuan, apabila bersolek makan salat id dirumah saja, namun apabila tampilan biasa diperbolehkan shalat berjamaah.
"Sunnah yang dikukuhkan di dalam mazhab kita imam syafi'i kemudian disunnahkan dalam madzhab syafii dilakukan di masjid, disana ada mazhab lain Imam Ahmad mengatakan lebih baik di hamparan luas di lapangan,” tutur Buya Yahya.
Perbedaan tersebut tidak perlu dipermasalahkan, karena semuanya sah dan dipergunakan sesuai kondisi.
Apabilan hujan, banjir, tidak perlu memaksakan shalat Idul Fitri di Lapangan.
Selanjutnya untuk perempuan ada kelonggaran, bawasanha apabilan memang kondisi tidak memungkknkan untuk shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Firtri di rumah.
Seperti kata Buya Yahya Sebelumnya bahwa memang Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah, maka untuk perempuan yang suka berdandan dan memilki kesibukan bisa melaksanakan salat Idul Fitri dirumah saja. ***

Share this article
Tahun ini akan banyak yang melaksanakan salat Id yang biasanya dilakukan.Lantas bagaimana hukum salat Idul Firtri? Apakah wajib atau sunnah?