AYOJAKARTA.COM - Seperti apa sebenarnya hukum kurban bagi anak kecil yang belum baligh?
Dalam artikel di bawah ini akan dijelakan mengenai hukum kurban bagi anak kecil yang belum baligh.
Simak penjelasannya lengkapnya menurut hadist terkait bagaimana hukum kurban bagi anak kecil yang belum baligh.
Sebagaimana dilansir AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul "Hukum Kurban bagi Anak Kecil yang Belum Baligh."
Diketahui, bagi umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk ibadah kurban.
Namun yang menjadi pertanyaan, elain untuk diri sendiri bisakah kurban untuk anak yang belum baligh? Bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Bolehkah Patungan untuk Beli Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kurban berasal dari kata Qurb atau Qurbany ang berarti 'dekat'. Sedangkan penulisan qurban dengan imbuhan alif dan nun bermakna 'kesempurnaan'.
Sehingga qurban atau kurban adalah 'kedekatan yang sempurna'. Atau dalam makna lainnya, kurban berarti menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Dilansir Suara.com, menurut Ustaz Erick Yusuf menjelaskan bahwa anak yang belum akil baligh berarti belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama. Misalnya, belum dibebankan salat, puasa, termasuk berkurban.
Meskipun anak belum diwajibkan berkurban, namun jika si anak memang mampu membeli hewan kurban maka diperbolehkan untuk ikut berkurban atas nama si kecil.
Ustaz Erick Yusuf menambahkan, anak yang belum mukallaf dan belum dibebankan salat tapi dia salat maka akan menjadi pahala baik untuknya. Namun, jika sang anak tidak salat, itu juga tidak meninggalkan dosa untuknya.
Baca Juga: Kesulitan Cari Hewan untuk Idul Adha, Ini 5 Tempat Beli Hewan Kurban Online
Memilih Hewan Kurban
Pendapat serupa diutarakan oleh beberapa ulama yakni Malik, Ahmad dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, "Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah).
Baca Juga: Sejarah Idul Adha, Kisah Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail hingga Turunnya Perintah Kurban
Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang berkata:
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).
Jadi, jawaban bolehkan berkurban atas nama anak? Jawabannya boleh jika orang tua atau si anak mampu, dan diharapkan dengan anak ikut berkurban di sekolah maupun di masjid, maka hal ini bisa menjadi berkah pahala dan kebaikan untuk si kecil sekaligus melatih syariat islam sedari dini.*** (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut penjelasan bagaimana hukum kurban bagi anak kecil yang belum baligh. Simak penjelasannya menurut hadist sebagai berikut.