AYOJAKARTA.COM – Tersangka Ferdy Sambo dan lainnya telah menjalani sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa mengungkap jika terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J saat kejadian.
Diketahui, alasan Ferdy Sambo memberikan perintah penembakan tersebut dikarenakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya
Setelah mendengar perintah dari Ferdy Sambo, Bharada E pun menyatakan kesanggupannya untuk menjalani perintah penembakan.
Ferdy Sambo kemudian memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada E sebagai amunisi senjata api untuk menebak korban.
Bharada E kemudian menembakan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.
Kemudian Jaksa mengungkapkan jika Brigadir J tewas akibat tembakan dari tersangka Ferdy Sambo setelah Bharada E menembak korban hingga terkapar.
Baca Juga: Lesti Kejora Ketahuan Ganti Caption Fotonya dengan Rizky Billar, Warganet : Boikot Aja dari TV !
Diketahui, Ferdy Sambo memberikan tembakan akhir di area kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J yang waktu itu masih bergerak hingga tewas.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak – gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar – benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga meninggal dunia,” ujar Jaksa di Pengadilan.
Tersangka Ferdy Sambo ikut memberikan tembakan ke bagian kepala Brigadir J untuk memastikan jika korban meninggal dunia.
Akibat dari tembakannya tersebut, terdapat adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J, karena tembakan tersebut menembus ke depan.
Baca Juga: Apa Arti Tanda Bulat di WhatsApp? Cari Tahu di Sini!
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepada bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” jelas Jaksa.
Dari tembakan Ferdy Sambo kearah kepala tersebut, mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak dan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” lanjutnya.***

Share this article
Setelah mendengar perintah dari Ferdy Sambo, Bharada E pun menyatakan kesanggupannya untuk menjalani perintah penembakan.