AYOJAKARTA.COM - Berikut akan diulas mengenai Dishub DKI Jakarta terapkan aturan duduk di angkutan umum.
Langkah Dishub DKI Jakarta terapkan aturan duduk di angkutan umum ini lantaran marak terjadi kasus pelecehan yang dialami oleh penumpang khususnya perempuan.
Simak ulasan berikut ini terkait Dishub DKI Jakarta terapkan aturan duduk di angkutan umum.
Sebagaimana diketahui, media sosial dihebohkan dengan beredar video pelecahan di dalam angkutan umum Jakarta yang dilakukan oleh seseorang pria terjadi angkutan umum jurusan M-44 rute Tebet-Kuningan.
Peristiwa tersebut direkam oleh korban dengan penuh suara gemetar dan takut menceritakan apa yang dialaminya.
Sementara itu, pelaku tidak menggrubis tindakan korban.
Tak ayal tindakan tersebut langsung mendapatkan kecaman dari warganet sebagai bentuk kekesalan.
Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta Mulai Diterapkan, Ini Jam Operasional Angkutan Umum
Meningkatnya kasus pelecehan terhadap perempuan, khususnya yang terjadi di angkutan umum pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung memberikan respons.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menerapkan untuk memisah tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot.
"Agar kejadian pelecehan seksual di angkot tidak terjadi lagi, ke depan kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot. Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," kata Syafrin.
Sebelumnya kebijakan pemisahan perempuan dan laki-laki di transportasi umum sudah dilakukan di bus TransJakarta, gerbong khusus perempuan di KRL, dan gerbong khusus perempuan di MRT (ditiadakan selama masa pandemi).
anBaca Juga: Tes Antigen Covid-19 Jakarta Diprioritaskan untuk Angkutan Umum Udara
Di sisi lain menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki justru bisa "meneguhkan proses menyalahkan korban".
Terkait dengan rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot, Andy tidak yakin itu bisa diterapkan, karena kapasitas yang kecil.
Dia menambahkan perlu adanya langkah sistematis untuk menghentikan pelecehan seksual di transportasi umum, misalnya menggencarkan dukungan pelaporan dari korban.
"Tidak gampang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keberanian, melaporkan kasusnya," tambah Andy.*** (Ade M Imam)

Share this article
Berikut ulasan mengenai kebijakan Dishub DKI Jakarta terapkan aturan duduk di angkutan umum. Hal itu lantaran maraknya pelecehan seksual.