JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 14 titik Samsat Keliling disediakan Polda Metro Jaya yang tersebar di kawasan Jadetabek, Selasa 22 Maret 2022.
Adapun Samsat Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti kaleng pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Mengutip dari laman resmi Twitter @tmcpoldametro, Selasa (22/3), layanan Samsat Keliling dibuka di 14 titik di Jadetabek, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Kantor Kecamatan Karawaci
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong.
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat serta Pasar Modern Bintaro
10. Kelapa Dua di Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis Depok
14. Cinere di Dealer Honda Sawangan Samsat Cinere.
Sebelum menuju ke gerai Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.
Baca Juga: Catat! 14 Titik Pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Disarankan, lebih baik datang ke gerai Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan pada H-2 jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pembayaran pajak pun tidak memakan waktu lama, jika tak terjadi antrean maka hanya menghabiskan waktu paling lama 10 menit.
Kedua, siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa KTP atas nama yang tertera pada STNK, kemudian membawa BPKB, lalu membawa STNK. Seluruh dokumen yang dibawa harus berkas asli dan disertai lampiran fotokopi.
Petugas yang berjaga di gerai Samsat Keliling pun mewajibkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Share this article
amsat Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) mengurus PKB.