KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi trading Binomo.
Indra Kenz dikenal sebagai Crazy Rich Medan berperan sebagai affilitor dalam kasus tersebut. Affiliator adalah orang yang merekrut dan atau mereferensikan platform binary option kepada pengguna baru.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan diduga pemilik aplikasi trading Binomo itu berada di Indonesia.
"Jadi memang kami duga pemilik (aplikasi) di Indonesia, ada di Indonesia," ujarnya, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Polri Sita Aset dan Barang Mewah Milik Indra Kenz, Ini Rinciannya
Whisnu juga menegaskan bahwa petugas kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu, Indra Kenz direkrut oleh Binomo untuk menjadi affiliator.
"Kami masih dalami dan telusuri, karena payment gateway itu hanya jalannya saja," jelasnya.
Saat ini, Polri telah menyita beberapa aset dan barang mewah milik Indra Kenz, di antaranya dua rumah di Sumatera Utara, satu mobil Ferrari dan satu mobil listrik Tesla.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz
Tak hanya itu, empat rekening milik Indra Kenz juga turut disita Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Binomo.

Share this article
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan diduga pemilik aplikasi trading Binomo itu berada di Indonesia.