JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di pengadilan dan menyebabkan dirinya sebagai kepala pemerintahan di Ibu Kota wajib mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
Hal ini tak terlepas dari keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dimana Anies selaku tergugat diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Tahun Macan Air, Waspadai Bencana Alam Banjir dan Gunung Meletus
Seperti dilansir dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Jumat (18/2), kewajiban Anies membangu turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari lalu, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.
Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Baca Juga: Akhir Pekan! 8 sampai 9 Januari 2022, BPBD DKI Imbau Warga 3 Wilayah Jakarta Waspada Banjir
Berikut ini keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Anies antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
a. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
b. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
c. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Potret Kelahiran Anak Sule dan Nathalie Holscher Banjir Komentar dari Artis Tanah Air
3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Share this article
keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dimana Anies Baswedan selaku tergugat