JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Babak baru kasus pedangdut Velline Chu yang bersama Budi Harianto sang suami ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Terkini, pihak keluarga Velline Chu mengajukan rehabilitasi kepada kepolisian.
"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Pasca Pedangdut Velline Chu Tertangkap karena Sabu, Polisi: Identitas Pemasok Sudah Dikantongi
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (13/1), Akbar menambahkan penyidik juga akan mengajukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, pedangdut Velline Chu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (8/1) lalu. Polisi juga menangkap suami pedangdut yang memiliki nama asli Kustiningsih tersebut.
Pedangdut Velline Chu dan suaminya ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Juga: Ini Alasan Penyanyi Dangdut Velline Chu Konsumsi Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Baca Juga: Polisi: Artis Sekaligus Musisi AP Positif Narkoba
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Share this article
penyidik juga akan mengajukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.