KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menangkap seorang pemulung berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Polisi menangkap pria berusia 40 tahun itu lantaran mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Rabu (29/12/2021) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pelaku M mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5ribu.
"Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu, agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum. Tapi sampai di lokasi, korban diberi Rp2 ribu oleh pelaku," ujar Suprijadi dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Suprijadi menjelaskan, korban dipaksa melakukan tindakan seksual oleh pelaku M. Pelaku juga melakukan tindak sodomi kepada korban.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bogor 30 Persen Pelecehan Seksual
"Korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Korban yang mengalami tindak seksual langsung melaporkan ke keluarganya. Kemudian, kata Suprijadi, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pada Kamis (30/1/2021) kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian langsung melakukan pemersiksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Share this article
Menginformasikan kasus seorang pemulung yang melecehkan seorang anak dibawah umur dengan iming-iming uang Rp5 ribu.