TEBET, AYOJAKARTA - Terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 mengubah syarat dan ketentuan ketika hendak menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek.
VP Corporate Secretary Commuter, Anne Purba mengatakan, penumpang KRL bakal dimintai bukti sertifikat vaksin oleh petugas. Sertifikat ini dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada hari ini.
"Namun, mulai Rabu hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelas Anne dalam siaran tertulis yang dikutip Ayojakarta, Rabu (8/9/2021).
Selanjutnya, mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan seperti STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat tidak berlaku sebagai syarat untuk naik KRL. Hal ini dikarenakan para penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas, maupun Rumah Sakit. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna tetap dapat menggunakan jasa KRL," ujar Anne.
Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anne meminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sesuai, akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sampai di stasiun tujuan, para pengguna tak perlu melakukan check out," jelasnya.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo. Oleh karenanya, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Share this article
Mulai Hari Ini Naik KRL Tak Lagi Wajib Tunjukan STRP, Bisa Sertifikat Vaksin, mulai sabtu strp sudah tidak berlaku lagi