GAMBIR, AYOJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap (Gage) di ruas jalan DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya tersebut.
“Kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas,” kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, diunggah dari video reels Instagram @arizapatria, Rabu (1/9/2021) malam.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta berlaku hingga 6 September 2021.
Kebijakan ganjil genap berlaku sejak pukul 06.00 sampai 20.00 WIB di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan kawasan Rasuna Said

Share this article
wakil gubernur dki jakarta ahmad riza patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya Tilang Pelanggar Ganjil Genap