Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta, Kecuali Plat Merah

Ilustrasi Ganjil Genap
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian akan memberlakukan tindak penilangan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Kami akan melakukan penindakan dengan tilang, baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.
Sambodo juga menuturkan, kebijakan ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam. Kebijakan ganjil-genap diperpanjang seiring dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi, maupun plat khusus untuk instansi. Selama dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, ya silahkan menggunakan plat dinas, instansi pelat merah, TNI-Polri atau instansi lannya," tuturnya.
Tindak penilangan berlaku mulai Rabu 1 September 2021. Nantinya, petugas kepolisian akan berjaga di 3 titik ruas jalan yang ditetapkan kebijakan ganjil-genap.
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga-jaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," tuturnya.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Polisi akan melakukan Tilang terhadap pengendara Pelanggar kebijakan Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Jakarta Kecuali Plat Merah