AYOJAKARTA.COM — Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada akhir tahun ini.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 Berlangsung! Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target, Jangan sampai Kena Tilang!
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama adalah penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, serta penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak semestinya.
Selain itu, operasi ini juga menyoroti masalah pengemudi di bawah umur yang kerap kali terlibat dalam kecelakaan.
Anak-anak dan remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali nekat berkendara, dan ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum selama operasi berlangsung.
Pelanggaran lainnya yang akan menjadi sasaran adalah kendaraan yang melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Para pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga akan ditindak tegas. Dalam banyak kasus, kelalaian menggunakan sabuk keselamatan menjadi penyebab fatal kecelakaan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa sabuk keselamatan bukan hanya untuk memenuhi aturan, melainkan demi keselamatan pengemudi dan penumpang itu sendiri.
Pelanggaran lain yang akan diawasi adalah sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Meski terlihat sepele, tindakan ini dapat membahayakan keselamatan pengendara dan penumpangnya.
Selain itu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar juga akan menjadi target operasi.
Petugas juga akan memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kendaraan tanpa STNK yang sah tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan bisa dikenakan sanksi berat.
Selain itu, pelanggaran terhadap marka jalan dan penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan juga akan diawasi ketat selama operasi berlangsung.
Salah satu pelanggaran yang menarik perhatian adalah penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Plat diplomatik yang seharusnya hanya digunakan oleh perwakilan negara asing, sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh individu yang tidak berhak.
Dengan 14 target pelanggaran yang telah ditetapkan, Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan mampu menertibkan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik.***

Share this article
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024.