AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya penguatan ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan warganya.
Komitmen ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang membacakan pidato Gubernur DKI Pramono Anung, menyampaikan Jakarta punya karakteristik khusus sebagai wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah.
“Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin oleh pemerintah,” ujar Uus.
Baca Juga: BRI Kolaborasi dengan BKPM dan Kementerian UMKM Perluas Akses Modal di Kawasan Batam
Ia juga menjelaskan, dinamika konsumsi masyarakat perkotaan yang terus berkembang turut memperumit persoalan pangan.
Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2020–2050, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2024 mencapai 10,68 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16.165 jiwa per kilometer persegi.
Kondisi ini lantas menimbulkan kompleksitas tinggi dalam penyediaan kebutuhan dasar, terutama pangan.
Kompleksitas tersebut semakin meningkat dengan tingginya mobilitas penduduk dan arus komuter dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Baca Juga: Prediksi Jadwal Libur Sekolah Jelang Puasa Ramadan 2026
Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan, menurut Uus, berpotensi memicu dampak ekonomi, sosial, hingga politik yang dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Pemprov DKI juga mencatat Jakarta masih sangat bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah yang mencapai sekitar 98 persen.
Terdapat pula tantangan lain seperti ketimpangan akses pangan, perbedaan harga antara wilayah daratan dan kepulauan, kesenjangan konsumsi antarkelompok pendapatan, hingga meningkatnya persoalan food loss dan food waste.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov memandang perlu adanya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Kkhususnya komoditas beras dan penguatan program intervensi akses pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok rentan rawan pangan.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini, pemerintah daerah merancang sistem pangan yang komprehensif.
Mulai dari perencanaan, ketersediaan, distribusi, hingga pemanfaatan pangan.
Mencakup pula tentang pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian, sistem informasi pangan dan gizi, pendanaan, serta peran serta masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Tujuan utama kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan kemandirian penyediaan pangan dengan mengutamakan pangan lokal, menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau, serta memperluas akses pangan bagi kelompok rentan.
Dengan penguatan sistem dan ketahanan pangan, Pemprov DKI optimistis Jakarta ke depan mampu bertransformasi menjadi kota global yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.***

Share this article
Komitmen ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2).