AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberikan kabar gembira bagi pelaku industri kreatif di ibu kota.
Pramono diketahui baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai keringanan pajak sebesar 50 persen untuk sektor kesenian dan hiburan, termasuk tontonan film di bioskop.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pramono saat berada di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan tersebut tidak diambil sepihak, melainkan melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional yang dapat menjadi insentif bagi rumah produksi (PH). Jadi, dikembalikan kepada rumah produksi agar lebih banyak memproduksi film," ujar Pramono.
Selain sebagai insentif finansial, kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat para sineas untuk lebih sering melakukan proses pengambilan gambar atau syuting di wilayah Jakarta.
Tak hanya menguntungkan pihak produser, Pramono menegaskan bahwa sisa pajak yang masuk ke Pendapatan Daerah tetap akan dialokasikan untuk kemajuan industri ini.
Sebesar 50 persen pajak yang diterima oleh Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program penguatan film nasional.

Dengan adanya potongan pajak yang signifikan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimis pertumbuhan ekonomi di sektor kreatif akan semakin meningkat dan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat perfilman tanah air.***

Share this article
Pramono diketahui baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai keringanan pajak sebesar 50 persen untuk sektor kesenian dan hiburan, termasuk tontonan film di bioskop.