AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung baru-baru ini meneken kebijakan mengenai insentif pajak diskon 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor restoran.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang telah diteken sejak Senin 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Pramono Anung Berikan Insentif Pajak di Sektor Perhotelan dan Restoran, Cek Syaratnya Ya!
Kebijakan ini pun mendapatkan respons positif dari Justin Adrian selaku Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Justin menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah sepatutnya diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta terlebih kedua sektor mempunya demografi yang besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin dikutip ayojakarta.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut ia menyebutkan insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Lantas seperti apakah skema diskon insentif pajak ini?
Insentif pajak diketahui akan diberikan dengan 3 skema yakni:
1. Diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu yakni jasa perhotelan berlaku mulai 25 Agustus-September 2025.
2. Diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertetntu yakni jasa perhotelan yang berlaku Oktober-Desember 2025
3. Diskon 20% untuk pajak makanan dan minumam sejak Agustus-Desember 2025.***

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung baru-baru ini meneken kebijakan mengenai insentif pajak diskon 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor restoran.