AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Juni 2026.
Program bantuan ini meliputi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pencairan dana bansos tersebut telah dilakukan mulai Kamis, 25 Juni 2026, kepada para penerima manfaat yang dinyatakan lolos proses pemadanan data secara berkala.

Rincian Penerima Bansos Juni 2026
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data terbaru pada Juni 2026, tercatat sebanyak 215.034 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Jumlah tersebut terdiri dari:
Penerima KLJ: 168.497 orang.
Penerima KAJ: 25.853 orang.
Penerima KPDJ: 20.684 orang.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 185.333 orang merupakan penerima manfaat eksisting, sementara 29.701 lainnya adalah penerima manfaat baru.
Bagi penerima baru, pihak dinas telah melakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum dana disalurkan.
Iqbal menegaskan bahwa penentuan penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk verifikasi lapangan dan evaluasi data dari berbagai sumber.

Penyaluran ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya.
“Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel,” ujar Iqbal Akbarudin dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta terus berkomitmen melakukan pembaruan data secara rutin agar bantuan sosial benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Diharapkan, pencairan bansos PKD ini dapat meringankan beban ekonomi serta memenuhi kebutuhan dasar anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas di wilayah Jakarta.
Bagi warga yang ingin memastikan status kepesertaannya, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Juni 2026.