AYOJAKARTA.COM – Sekitar 10 pelajar Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta Barat dicabut pada 2023.
“Ya kurang lebih 10 (pelajar), selama tahun 2023,” ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Junaedi, dikutip dari Suara.com, Selasa, 5 Desember 2023.
Penyebab pencabutan ini disampaikan oleh Junaedi karena mereka terlibat dalam aksi tawuran.
“Kebanyakan itu tawuran,” ucap Junaedi.
Maka dari itu, Junaedi berharap agar ke depannya pihak sekolah mampu lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap siswanya.
Junaedi juga berharap agar jumlah pelajar yang dicabut KJP-nya tidak terus bertambah, efek pencabutan juga berdampak kepada sekolah.
“Itu menjadi pelajaran penting bagi mereka agar ini tidak terjadi bagi peserta didik lainnya. Dan sangat memberikan dampak untuk sekolah-sekolah lain gitu,” ucap Junaedi.
Namun, apabila kamu atau keluarga merasa layak mendapatkan KJP namun ternyata berubah status menjadi tidak layak, silakan mengajukan keluhan melalui nomor WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824.
Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Desember 2023 Cair Sebelum Tanggal 10, Ini Alasannya
Selain itu, bisa juga melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id, atau kamu bisa juga mendatangi langsung kelurahan sesuai domisili.
“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Kemudian apabila DTKS tidak ditemukan masalah, namun tetap dikatakan bukan penerima, masyarakat bisa mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).
Jam pelayan P4OP dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dari senin hingga Jumat, sedangkan sabtu, minggu dan tanggal merah libur.
Baca Juga: Dana KJP Plus Apa Bisa untuk Beli Laptop? Intip Ketentuan Penggunaan Biaya Berkala di Sini
Masyarakat juga bisa menghubungi P4OP melalui WhatsApp dengan nomor 0815-8595-8702 dan 0915-8595-8706, dan bisa juga melalui telepon 021-857-1012.***

Share this article
Junaedi juga berharap agar jumlah pelajar yang dicabut KJP-nya tidak terus bertambah, efek pencabutan juga berdampak kepada sekolah.