AYOJAKARTA.COM - Kasus penipuan di Bank masih marak terjadi hingga saat ini.
Banyak dari kasus penipuan Bank yang bisa menguras isi rekening sampai habis dan kering.
Salah satu kasus penipuan yang cukup fenomenal pernah dialamai oleh Atlet e-Sport, Winda Earl Lunardi.
Kejadian tersebut terjadi pada Mei tahun 2020 yang lalu dimana saldo rekening Winda terkuras hingga mencapai Rp. 20 M lebih.
Awalnya, Winda ditawari Kepala Cabang Maybank Cipulir untum membuka simpanan berupa rekening berjangka.
Winda tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan produk bank pada umumnya.
Dirinya kemuadian menyetor uang seniali Rp 20 Miliar dengan rincian, rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 Miliar dan rekening kedua atas nama ibunya, Floretta sebesar Rp 5 Miliar.
Ternyata pelaku berinisial A tidak membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Keringanan Pinjol dengan Benar, Jangan Pakai Jalan Pintas!
Tersangka memalsukan semua data-data agar Winda percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di Maybank Cipulir.
Lalu, sang pelaku menguras isi rekening korban hingga menyisakan Rp. 600 ribu di rekening Winda dan Rp. 17 Juta di rekening ibunya Winda, Floretta.
Kemudian uang hasil penipuannya ini dia bagi-bagikan kepada teman-temannya dengan harapan uang tersebut bisa diputar kembali agar lebih menguntungkan.
Polisi sendiri telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir Kebayoran Arcade, berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 Miliar milik Winda Earl.
Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik pelaku berinisial A, yakni 1 unit tanah bangunan di Perumahan Jadepark Serpong II, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor; 1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007; dan uang Rp 13 juta.
Baca Juga: Mengerikan! Penyebab Anak Muda Banyak yang Terjerat Kasus Pinjol
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Share this article
Tersangka memalsukan semua data-data agar Winda percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di Maybank Cipulir.