AYOJAKARTA.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat internal kabinet tanggal 12 September 2023 lalu sempat menyoal perubahan status nama Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan dengan berubahnya lokasi Ibu Kota Negara, maka secara otomatis akan mempengaruhi julukan Jakarta sebagai ibukota.
Sri Mulyani menambahkan, pergantian nama status Jakarta tersebut hal itu sejalan dengan UU No.3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Di mana Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota.
Baca Juga: 8 Program Kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis PTS Universitas Pancasila Jakarta Selatan, Tertarik?
“Status Jakarta yang semula Daerah Khusu Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” tulis Sri melalui akun Instagram miliknya.
Sejalan dengan adanya rencana perubahan nama tersebut, warga DKI Jakarta kini mulai dihadapkan persoalan.
Sebab seluruh penduduk yang selama ini termasuk kedalam wilayah administratif Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Terkait dengan adanya rencana cetak ulang KTP tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan anggaran.
Sosialisasi mengenai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan usai RUU DKJ telah melewati pembahasan.
Mengingat banyaknya populasi warga Jakarta, nantinya proses pencetakan ulang E-KTP akan dilakukan secara bertahap.
Selain jumlah populasi, kendala lain yang perlu disiapkan Pemprov Jakarta adalah potensi peningkatan warga Jakarta setiap harinya.
Sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama dan pencetakan ulang e-KTP, Sekretaris Daerah DKI Jakarta memberi keterangan.
Baca Juga: Kapan Hujan Guyur Jakarta? Simak Prediksi BMKG di Sini
Menurut Joko Agus Setyono, proses pencetakan ulang kartu identitas bagi warga Jakarta merupakan hal yang pasti terjadi.
“Karena pasti berubah, DKI Jakarta menjadi DKJ tentunya harus ada penyesuaian semua identitas,” jelas Joko, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa, 19 September 2023.
Lebih lanjut, Joko menambahkan proses perubahan identitas yang akan dilakukan akan menyesuaikan dengan perkembangan Undang-Undang.
E-KTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk merupakan bukti identitas resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Ini Daftar 4 Stasiun Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jangan sampai Salah
Dalam e-KTP yang dimiliki oleh setiap penduduk tersimpan data pribadi serta dapat dipergunakan saat mengurus beragam hal menyangkut urusan publik.
E-KTP juga menyimpan dua jenis data yakni Data Statis yang berisi NIK serta Tempat tanggal Kelahiran seseorang.
Selain Data Statis terdapat juga Data Dinamis yang meliputi Status Perkawinan, Domisili serta Pekerjaan seseorang.
Untuk itu, setiap kali terjadi perubahan status pada Data Dinamis setiap warga negara Indonesia perlu melakukan pergantian atau mencetak ulang.***

Share this article
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat internal kabinet tanggal 12 September 2023 lalu sempat menyoal perubahan status nama Jakarta.