AYOJAKARTA.COM -- Hutan Cawang yang berada di Jakarta Timur belakangan ini viral setelah disebut sebagai sarang LGBT atau komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.
Hutan kota yang berlokasi di Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tersebut kini telah ditertibkan dan dijaga aparat Satpol PP DKI Jakarta.
Disarikan dari Republika, Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar mengatakan, Hutan Kota Cawang diawasi selama 24 jam sehari oleh personel Satpol PP sejak 25 Juli 2023 lalu untuk mengawasi pergerakan kaum LGBT.
Baca Juga: The 1975 Batal Manggung di We The Fest 2023, Buntut Ciuman LGBT di Malaysia
Tak cuma personel yang berjaga, Hutan Cawang ini juga sudah dipelototi oleh 10 kamera CCTV untuk memperketat pengawasan.
"Ada 10 lampu tembak. Pada hari ini berjalan pemasangan lampu dari DBM (Dinas Bina Marga), ini masih berlanjut melihat kondisi di sana," kata Kepala Seksi Taman Sudin Tamhut Jaktim, Yanti Rosanna, dikutip dari Republika.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons langkah-langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI di hutan Cawang. Komnas HAM menyebut upaya Pemprov DKI menertibkan hutan Cawang yang disinyalir jadi sarang LGBT itu berpotensi melanggar HAM.
Baca Juga: Setelah Viral Konvoi Khilafah di Cawang, Polisi Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung
"Saya ingatkan Pj Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun memberi tanggapan terkait peringatan yang dilayangkan oleh pihak Komnas HAM. Dia mengatakan bahwa taman dirancang untuk interaksi positif, dan karenanya warga diminta menggunakan taman untuk interaksi positif.
"Gini ya, taman itu untuk berinteraksi yang positif, ya sudah warga lakukan saja di taman dengan berinteraksi secara positif. Jika punya Pemprov DKI melalui Kasatpol PP menindak warga artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan-perbuatan negatif. Sudah jawabannya itu saja," kata Heru di Balai Kota DKI.
Baca Juga: SPBU di Pesanggrahan Jaksel Terbakar Pagi Ini, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan
Heru memberikan contoh analogi bahwa penindakan dapat diibaratkan seperti menghadapi kasus pembuangan sampah sembarangan. Tindakan tersebut akan diatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diubah melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Dia juga menjelaskan bahwa Satpol PP akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh lain, parkir motor di taman juga bisa menjadi objek penindakan. Jika hal semacam itu terjadi, artinya warga tersebut melakukan hal yang tidak positif.

Share this article
Hutan Cawang yang berada di Jakarta Timur belakangan ini viral setelah disebut sarang LGBT . Sudah dipasang CCTV dan diawasi Satpol PP.