AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo akhirnya jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dan menuntut Ferdy Sambo untuk dipenjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa Putri Candrawathi, Richard eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa kepada Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Hal-Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
- Tindakan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
- Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan Ferdy Sambo dianggap tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
- Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi polri dimata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
- Dari kasus ini, juga akhirnya menyerat dan menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuntut Seumur Hidup Penjara, JPU Sebutkan Hal Ini
Sedangkan menurut Jaksa, hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah tidak ada.
Sehingga berdasarkan uraian tersebut, jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan menuntut penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa, dikutip dari tayangan sidang yang disiarkan di Kompas TV pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" tambah Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Deretan Hal yang Memberatkannya!
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo.***

Share this article
Ferdy Sambo akhirnya jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.