AYOJAKARTA.COM - Jaksa menuntut terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Adapun tuntutan yang di berikan oleh jaksa selain 18 tahun penjara merupakan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda Pudjiastuti alias Anita harus menerima tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Makin Panas! Teddy Minahasa Bantah Punya Hubungan dengan Linda: Dia akan Diperistri Raja Brunei
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Linda, yaitu telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Serta jaksa juga menilai bahwa Linda Pudjiastuti alias Anita menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai prantara jual beli narkotika jenis Sabu,"Ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube kompasTV pada (27/3/2023).
Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun hal yang meringankann terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita, menurut Jaksa Penuntut Umum adalah karena terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya.
"terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya,"Ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa menyatakan Linda bersama-sama dengan beberapa saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli serta menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Makin Jelas! Pesan Teks Teddy Minahasa dan Linda Dibongkar Ahli Digital Forensik, Begini Isi Percakapannya
Chat WA dengan ‘My Jenderal’ Teddy Minahasa Terbongkar, Mami Linda Senyam-senyum saat Sidang, Cie Nostalgia?
Terkuak! Pesan WhatsApp yang Dihapus Teddy Minahasa pada Mami Linda Berhasil Dipulihkan, Isinya Mengejutkan
Ahli Ungkap Isi Pesan yang Dihapus Teddy Minahasa ke Linda Pudjiastuti, Apa Isinya?
Linda Pujiastuti Bongkar Tawar Menawar Teddy Minahasa, Loloskan 1 Ton Sabu dengan Fee Rp100 M