Linda Pudjiastuti alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan!

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:09 WIB
Linda Pudjiastuti (TikTok @tgifjj)
Linda Pudjiastuti (TikTok @tgifjj)

AYOJAKARTA.COM - Jaksa menuntut terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Adapun tuntutan yang di berikan oleh jaksa selain 18 tahun penjara merupakan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Linda Pudjiastuti alias Anita harus menerima tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Makin Panas! Teddy Minahasa Bantah Punya Hubungan dengan Linda: Dia akan Diperistri Raja Brunei

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Linda, yaitu telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Serta jaksa juga menilai bahwa Linda Pudjiastuti alias Anita menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai prantara jual beli narkotika jenis Sabu,"Ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube kompasTV pada (27/3/2023).

Baca Juga: PedeBanget! Ditanya Hakim Merasa Bersalah Atau Tidak, Ini Jawaban Teddy Minahasa yang Justru Senggol Linda

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Adapun hal yang meringankann terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita, menurut Jaksa Penuntut Umum adalah karena terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya.

"terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya,"Ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Terkuak, Linda Bongkar Sikap Licik Teddy Minahasa, Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan untuk Loloskan Misi Haram?

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menyatakan Linda bersama-sama dengan beberapa saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli serta menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X