AYOJAKARTA.COM--Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum akhirnya telah membacakan tuntutan untuk Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Dikutip dari kanal YouTube Metrotv pada Senin, 27 Maret 2023 Dody Prawiranegara telah mendapat tuntutan selama 20 tahun penjara.
Tak hanya dituntut pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar rupiah.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ternyata Belum Dicopot dari Jabatan Bintang Dua, Kenapa?
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah, subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah,” kata JPU.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.
Penuntut Umum menyebut Mantan Kapolres Bukittingi ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Ia bersama Teddy Minahasa hingga Linda Pujiastuti alias Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Jaksa juga meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“satu menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra saksi Samsul Maarif dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Jaksa
Dody telah menjadi perantara untuk narkotika dengan berat lima gram.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah, AKBP Dody menyesal dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal yang meringankan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbutannya,” terang Jaksa.
Kemudian hal yang memberatkan adalah, dengan menukar alat bukti narkoba dengan tawas.***

Share this article
Dalam Sidang tuntutan di PN Jakbar, Dody Prawiranegara mendapat tuntutan selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah.