AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf merupakan salah satu tersangka yang terseret pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf meminta maaf karena sempat memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada empat terdakwa yang menjadi saksi dalam persidangan.
Kuat Maruf yang juga Sopir Ferdy Sambo, menuturkan permintaan maafnya kepada Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Hal itu disampaikan Kuat Maruf ketika empat terdakwa obstruction of justice itu usai menjelaskan kesaksian mereka di persidangan, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan Kuat Maruf untuk menanggapi kesaksian tujuh saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir AyoJakarta dari kanal YouTube metrotvnews, Kuat Maruf menyampaikan permintaan maafnya dan koreksi terhadap kesaksian para saksi yang hadir.
"Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck, dan Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan saya berbohong saat di Paminal (pengamanan internal), dan di Saguling (rumah Ferdy Sambo)," kata Kuat.
Kemudian Kuat Maruf mengoreksi keterangan saksi Susanto, terkait dirinya yang diperiksa Karo Provost Propam Polri Irjen Benny Ali pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Klarifikasi Arawinda Kirana Bantah Isu Pelakor Dinilai Janggal, Netizen Sarankan ke Psikolog
"Keterangan dari Pak Susanto kalau tanggal 8 saya tidak ditanya Pak Benny Ali," ungkapnya.
Dalam dakwaan itu menyebut, Bharada E menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan mendiang Yosua di Magelang.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yang juga melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kyai Muhammad Najih Putra Mbah Moen Jelaskan Cara Mudah Menghafal Alquran Seperti Pada Zaman Nabi
Dan akhirnya, Brigadir J dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Share this article
Sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan Kuat Maruf untuk menanggapi kesaksian tujuh saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Jaksel.