AYOJAKARTA.COM - Penasehat Hukum Ferdy Sambo dinilai keliru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan bahwa Sambo tidak rencanakan pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo menyatakan pembicaraan bersama Ricky Rizal maupun Richard Eliezer soal rencana pembunuhan Yosua di Saguling itu tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah hal itu dan meyakini bahwa Sambo merencanakan pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2023 Dibuka Bulan April, Formasi Lebih Banyak, Segera Lengkapi Persyaratannya...
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV bahwa Jaksa serang balik kubu Ferdy Sambo dan meyakini bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo dijerat tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Januari 2023.
Hal itu didasari oleh perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni sebagai aktor intelektual atau otak dari skenario rencana tindak pidana tersebut.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo tegas membela dengan mengatakan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Menanggapi hal itu, JPU menyerang balik dengan mengatakan bahwa Penasehat Hukum Ferdy Sambo keliru.
Baca Juga: Pledoi Ditolak! Pakar Pidana: Ferdy Sambo Tak akan Divonis Rendah dari Tuntutan
Lantaran JPU menilai ada kehendak Ferdy Sambo untuk membunuh usai mendapatkan panggilan dari istrinya Putri Candrawathi.
"Penuntut umum telah berasumsi liar, bahwa munculnya kehendak terdakwa untuk membunuh korban, setelah terdakwa mendapatkan informasi melalui telepon dari saksi Putri Candrawathi," Jaksa dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.
"Penasehat hukum Ferdy Sambo keliru, bahkan menampakkan fakta persidangan nyata-nyata jelas dan tegas, terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan mengemukakan menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi, dan menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Hutabarat," sambungnya.
Penasehat Hukum Sambo yakni Rasamala Aritonang mengatakan bahwa seharusnya penegak hukum di persidangan menggunakan pasal 55 ayat 1 bagian 2.
"Ini seandainya dianggap dia sebagai orang yang menggerakkan kemudian Richard melakukan penembakan," kata Rasamala Aritonang.
"Maka seharusnya digunakan lah ketentuan pasal 55 ayat 1 ke dua, (uitlokker) untuk konstruksi dalam peristiwa perkara ini," sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa itu tidak dimasukan dalam dakwaan, "Sayangnya memang itu tidak dimasukkan dalam dakwaannya. Nah, itu kemarin kami counter di dalam pembelaan," ujar Rasamala Aritonang.
Penasehat Hukum dan tim Ferdy Sambo berharap agar fakta-fakta lain yang terkait agar dijelaskan lebih detail, seperti soal sarung tangan dan lainnya.
"Harapan kami sebenarnya mendapatkan penjelasan soal itu lebih detail, juga soal beberapa fakta yang kami konfirmasi, misalnya soal sarung tangan dan seterusnya," ujar Rasamala Aritonang.
"Tetapi memang tidak diulas kebih jauh di dalam replik ini, sayang sekali memang," lanjutnya.
Ferdy Sambo juga mengaku tidak pernah melakukan pembicaraan soal merencanakan pembunuhan Yosua bersama Ricky Rizal maupun Richard.
"Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling, sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua," tutur Ferdy Sambo.
"Sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan terdakwa Richard Eliezer," sambungnya.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga membantah keterangan Richard Eliezer soal memberikan kotak peluru menggunakan sarung tangan dan terkait pembicaraan CCTV.
"Demikian pula keterangan tunggal dari terdakwa Richard Eliezer yang menjelaskan bagaimana saya memberikan kotak peluru kepadanya, menggunakan sarung tangan, juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV," ungkap Sambo.
"Yang semua keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta, dan tidak bersesuaian dengan bukti-bukti di persidangan," sambungnya.
Ferdy Sambo mengaku bahwa peristiwa ini terjadi lantaran dirinya merasa hancur sang istri dilecehkan dan terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.***

Share this article
Penasehat Hukum Sambo yakni Rasamala Aritonang mengatakan bahwa seharusnya penegak hukum di persidangan menggunakan pasal 55 ayat 1 bagian 2