AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir di mana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni penjara seumur hidup.
Sang istri, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Bak Permainan Mafia! Kamaruddin Simanjuntak Tolak Tawaran Para Bintang di Gerakan Bawah Tanah Sambo
Kini tersiar kabar jika Ferdy Sambo tengah mengamuk dan mengancam akan membuka borok polri jika ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini dikabarkan oleh salah satu akun Facebook dengan akun Adventure.
Tertulis dengan headline "Ferdy Sambo Mengamuk di Mako Brimob, Tebar Ancaman Bakal Buka Borok Polri Jika Jadi Tersangka".
Video tersebut telah diunggah 10 Agustus 2022 dan sudah ditonton hingga 4,1 jt tayangan.
Setelah ditelusuri, rupanya kabar mengenai mengamuknya Ferdy Sambo serta ancamannya tersebut diunggah oleh akun Twitter dengan nama @TheEagle_BEN.
Namun setelah ditelusuri TurnBackHoax.ID, rupanya klaim ini merupakan hoaks di mana tidak ada berita resmi apapun mengenai informasi ini.
Diketahui, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan siap mematuhi proses hukum yang akan berjalan.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban,” kata Kuasa Hukum Irjen Sambo, Arman Hanis, saat membacakan pesan Sambo di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa narasi terkait Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam akan membuka keburukan Polri jika ditetapkan sebagai tersangka merupakan kabar hoaks.***

Share this article
Heboh isu Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam akan membuka borok polri jika ditetapkan sebagai tersangka.