AYOJAKARTA.COM - Perpanjangan masa penahanan pertama bagi Ferdy Sambo cs telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.
Masa perpanjangan penahanan itu pun berlaku selama 30 hari, yakni sejak 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.
Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali memperpanjang masa tahanan kelima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penahanan Sambo cs diperpanjang untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 7 Februari 2023 sampai 8 Maret 2023.
Dalam hal ini sahabat pengadilan atau amicus curiae juga turut memberikan surat suara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Richard Eliezer bisa mendapatkan keadilan.
Sahabat pengadilan ini menyebutkan bahwa Richard Eliezer jujur dan sudah berhasil membuka kotak pandora tentang kasus kematian Brigadir Yosua yang mana skenario awal Ferdy Sambo tembak menembak serta pelecehan seksual yang dialami istrinya, berubah menjadi lebih terang ketika mantan ajudannya tersebut merubah keterangan BAP di mana suami Putri Candrawathi ini terlibat dalam penembakan Yosua.
"Eliezer itu adalah kita, karena Eliezer itu mencerminkan pemuda yang dari keluarga sederhana, yang akan sukar sekali meraih cita-citanya, apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri, lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer bukan mendukung dia pribadi, tetapi kita ingin reformasi yang total pada penegak hukum khususnya kepolisian," kata Sulistyowati, Irianto guru besar hukum UI, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 8 Februari 2023.
Tak hanya itu, humas PN Jaksel juga mengatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada pada hakim, termasuk mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat serta amicus curiae tidak bersifat mengikat.
Lalu, humas PN Jaksel juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibatasi.
Majelis Hakim masih mempelajari berkas perkara persidangan untuk dilakukan musyawarah tertutup sebelum menjatuhkan vonis.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Ia dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Yosua..
Selain itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut penjara selama 8 tahun. Kemudian, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Nota pembelaan atau pledoi dalam sidang beberapa waktu lalu sudah disampaikan terdakwa, namun semua itu ditolak jaksa dalam repliknya, sedangkan balasan dari replik jaksa yaitu duplik pun sudah dibacakan oleh semua terdakwa.
Sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar 13 Februari 2023. Untuk sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar 14 Februari 2023. Richard Eliezer akan digelar pada 15 Februari 2023.***

Share this article
PN Jaksel kembali memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs, kelima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.