AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus selidiki kasus gagal ginjal pada anak, dan kini 2 industri farmasi terancam dipidana karena diduga telah menggunakan kandungan berbahaya dalam obat sirup yang diproduksinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
Sebelumnya, BPOM telah menemukan bahan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada suatu obat sirup anak yang diproduksi oleh perusahan farmasi di Indonesia tersebut melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Kemudian atas temuan tersebut menjadi dasar dugaan dari penyebab penyakit gangguan gagal ginjal akut pada anak yang kini terus melonjak di Indonesia.
Lantas dari temuan tersebut, BPOM menyatakan akan melaporkan dua perusahaan farmasi yang diduga telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas yang diperbolehkan.
Namun, sayangnya BPOM enggan menyebutkan terkait dua nama perusahaan industri farmasi yang akan dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Pakar Pembaca Wajah Ungkap Ekspresi Ayu Dewi dan Regi Datau, Sebut Suaminya Memiliki Tipe Belang
"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny, dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Penny mengungkapkan bahwa dua industri farmasi yang akan dilaporkan tersebut telah menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam konsentrasi yang sangat tinggi dalam obat sirup, sehingga menjadi sangat beracun dan menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," terangnya.
Baca Juga: WhatsApp Sudah Pulih Usai Down 2 Jam, Ini Kata Meta
Oleh karenanya, BPOM RI telah menugaskan Kedeputian Bidang Penindakan-nya untuk menindak lanjuti perkara tersebut pada perkara pidana ke kepolisian.
"Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana,"
Selanjutnya, dirinya juga berjanji akan terus memberikan informasi atas perkembangan dari hasil penyidikan tersebut kepada masyarakat.***

Share this article
BPOM terus selidiki kasus gagal ginjal pada anak, dan kini terdapat 2 industri farmasi terancam dipidana.